Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap Kepala Desa Sutisna alias Nana sebagai pelaku tindak pidana korupsi dana desa di Desa Mada Jaya berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001?
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap Kepala Desa Sutisna alias Nana sebagai pelaku tindak pidana korupsi dana desa di Desa Mada Jaya berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001?