Hingga tahun 2030, sistem pasar listrik nasional yang terintegrasi secara dasar akan terbentuk, semua jenis pembangkit listrik dan pengguna listrik selain pengguna yang mendapatkan jaminan akan berpartisipasi langsung dalam pasar listrik, dengan volume perdagangan pasar mencapai sekitar 70% dari konsumsi listrik masyarakat. Transaksi gabungan antar provinsi dan wilayah serta dalam provinsi akan direalisasikan, pasar spot akan sepenuhnya beroperasi secara resmi, aturan dasar pasar dan standar teknologi akan sepenuhnya disatukan, mekanisme harga listrik pasar akan secara dasar sehat, dan sistem pengawasan pasar yang adil dan seragam akan terbentuk secara dasar. Hingga tahun 2035, sistem pasar listrik nasional yang terintegrasi secara lengkap akan terbentuk, fungsi pasar akan semakin matang dan lengkap, proporsi volume perdagangan pasar akan meningkat secara stabil. Transaksi antar provinsi, wilayah, dan dalam provinsi akan secara organik terintegrasi, nilai multidimensi dari sumber daya listrik seperti energi listrik, pengaturan, lingkungan, dan kapasitas akan sepenuhnya tercermin dalam pasar, sumber daya listrik akan sepenuhnya dioptimalkan dan digunakan secara efisien di seluruh negeri, dan sistem pasar energi nasional yang didominasi oleh listrik serta didukung oleh berbagai sumber energi secara sinergis akan terbentuk secara awal.
Peringatan risiko dan ketentuan pembebasan tanggung jawab
Pasar memiliki risiko, investasi harus dilakukan dengan hati-hati. Artikel ini tidak merupakan saran investasi pribadi, dan juga tidak mempertimbangkan tujuan investasi, kondisi keuangan, atau kebutuhan khusus dari pengguna tertentu. Pengguna harus mempertimbangkan apakah pendapat, pandangan, atau kesimpulan dalam artikel ini sesuai dengan kondisi mereka. Investasi berdasarkan hal tersebut menjadi tanggung jawab sendiri.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Kantor Dewan Negara mengeluarkan "Pendapat Pelaksanaan tentang Penyempurnaan Sistem Pasar Listrik Nasional yang Terpadu"
Hingga tahun 2030, sistem pasar listrik nasional yang terintegrasi secara dasar akan terbentuk, semua jenis pembangkit listrik dan pengguna listrik selain pengguna yang mendapatkan jaminan akan berpartisipasi langsung dalam pasar listrik, dengan volume perdagangan pasar mencapai sekitar 70% dari konsumsi listrik masyarakat. Transaksi gabungan antar provinsi dan wilayah serta dalam provinsi akan direalisasikan, pasar spot akan sepenuhnya beroperasi secara resmi, aturan dasar pasar dan standar teknologi akan sepenuhnya disatukan, mekanisme harga listrik pasar akan secara dasar sehat, dan sistem pengawasan pasar yang adil dan seragam akan terbentuk secara dasar. Hingga tahun 2035, sistem pasar listrik nasional yang terintegrasi secara lengkap akan terbentuk, fungsi pasar akan semakin matang dan lengkap, proporsi volume perdagangan pasar akan meningkat secara stabil. Transaksi antar provinsi, wilayah, dan dalam provinsi akan secara organik terintegrasi, nilai multidimensi dari sumber daya listrik seperti energi listrik, pengaturan, lingkungan, dan kapasitas akan sepenuhnya tercermin dalam pasar, sumber daya listrik akan sepenuhnya dioptimalkan dan digunakan secara efisien di seluruh negeri, dan sistem pasar energi nasional yang didominasi oleh listrik serta didukung oleh berbagai sumber energi secara sinergis akan terbentuk secara awal.
Peringatan risiko dan ketentuan pembebasan tanggung jawab
Pasar memiliki risiko, investasi harus dilakukan dengan hati-hati. Artikel ini tidak merupakan saran investasi pribadi, dan juga tidak mempertimbangkan tujuan investasi, kondisi keuangan, atau kebutuhan khusus dari pengguna tertentu. Pengguna harus mempertimbangkan apakah pendapat, pandangan, atau kesimpulan dalam artikel ini sesuai dengan kondisi mereka. Investasi berdasarkan hal tersebut menjadi tanggung jawab sendiri.