Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan digital, pemerintah Korea Selatan sedang mengembangkan kerangka kebijakan baru untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari aktivitas aset virtual. Layanan Pajak Nasional telah memulai proyek riset komprehensif dengan tujuan menangkap manfaat ekonomi dari cryptocurrency, termasuk pendapatan dari airdrop dan hasil staking yang selama ini belum tercover dalam sistem pajak konvensional.
Menurut kajian dari NS3.AI, amandemen ketiga ini didesain untuk memastikan bahwa setiap bentuk keuntungan ekonomi dari kepemilikan dan pengelolaan aset kripto dapat diidentifikasi dan dikenakan pajak secara adil. Pemerintah percaya bahwa dengan mengintegrasikan cryptocurrency ke dalam kerangka perpajakan nasional, maka celah penghindaran pajak dapat diminimalkan sambil meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital yang terus berkembang.
Setelah penelitian ini rampung, amandemen ketiga diperkirakan akan melalui tahap diskusi lintas-kementerian sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. Proses legislatif ini menunjukkan komitmen Korea Selatan dalam mengatur ekonomi cryptocurrency dengan lebih transparan dan terstruktur.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Amandemen Ketiga: Korea Selatan Targetkan Pajak atas Aset Cryptocurrency
Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan digital, pemerintah Korea Selatan sedang mengembangkan kerangka kebijakan baru untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari aktivitas aset virtual. Layanan Pajak Nasional telah memulai proyek riset komprehensif dengan tujuan menangkap manfaat ekonomi dari cryptocurrency, termasuk pendapatan dari airdrop dan hasil staking yang selama ini belum tercover dalam sistem pajak konvensional.
Menurut kajian dari NS3.AI, amandemen ketiga ini didesain untuk memastikan bahwa setiap bentuk keuntungan ekonomi dari kepemilikan dan pengelolaan aset kripto dapat diidentifikasi dan dikenakan pajak secara adil. Pemerintah percaya bahwa dengan mengintegrasikan cryptocurrency ke dalam kerangka perpajakan nasional, maka celah penghindaran pajak dapat diminimalkan sambil meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital yang terus berkembang.
Setelah penelitian ini rampung, amandemen ketiga diperkirakan akan melalui tahap diskusi lintas-kementerian sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. Proses legislatif ini menunjukkan komitmen Korea Selatan dalam mengatur ekonomi cryptocurrency dengan lebih transparan dan terstruktur.